BAB 1
Konsep
Koperasi
Konsep koperasi dibagi menjadi 3,
yaitu:
1.
Konsep
Koperasi Barat
Koperasi merupakan organisasi
swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan
kepentingan dan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan
keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur positif konsep koperasi barat:
a. Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerja
sama antar sesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
b.
Setiap
individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan
keuntungan dan menanggung r esiko bersama.
c.
Hasil berupa
surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang
telah disepakati.
d. Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan
sebagai cadangan koperasi.
Dampak
langsung koperasi terhadap anggotanya:
a. Promosi kegiatan ekonomi anggotanya.
b. Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal
investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk
bertidak sebagai wirausahawan dan bekerja sama antar koperasi secara horizontal
dan vertikal.
Dampak tidak
langsung koperasi terhadap anggotanya:
a. Pengembangan kondisi sosial ekonomi sejumlah produsen
skala kecil maupun pelanggan
b.
Mengembangkan
inovasi pada perusahaan skala kecil.
c. Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang
dengan pemberian harga yang wajar antar produsen dengan pelanggan, serta
pemberian kesempatan yang sama kepada koperasi dan perusahaan kecil.
2.
Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan sosial. Menurut konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan sosial. Menurut konsep ini koperasi tidak bekerja sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep ini
bentukan dari kedua konsep diatas, namun koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri,
yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Adanya campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan memiliki
kemiripan seperti konsep sosialis, namun terdapat perbedaan yaitu:
a. Konsep Sosialis: tujuan koperasi untuk merasionalkan
faktor produksi dari kepemilikan probadi kepemilikan kolektif.
b. Konsep Negara Berkembang: tujuan koperasi adalah
meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Latar
Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Implementasi
dari masing-masing ideologi yaitu liberalisme/kapitalisme, sosialisme, dan
tidak termasuk liberalisme maupun sosialisme ini melahirkan sistem perekonomian
yang berbeda-beda. Pada gilirannya, suatu sistem perekonomian tertentu akan
saling menjiwai denga koperasi sebagai subsistemnya. Sehingga dapat disimpulkan
bahwa, lairan koperasi dalam sutu Negara tidak dapat dipisahkan dari sistem
perekonomian yang dianut oleh Negara yang bersangkutan.
Aliran
Koperasi
Secara umum
aliran koperasi yang dianut berbagai Negara di dunia dapat dikelompokkan
berdasarkan peran gerakan koperasi dalam sistem perekonomian dan hubungannya
dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran, yaitu:
1. Aliran
Yardstick
a. Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis
atau yang menganut perekonomian Liberal.
b.
Koperasi
dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
c.
Pemerintah
tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah
tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi
sendiri.
d. Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama
dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis,
Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
2. Aliran
Sosialis
a. Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif
untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih
mudah melalui organisasi koperasi.
b. Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara
Eropa Timur dan Rusia.
3. Aliran
Persemakmuran (Commonwealth)
a. Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam
meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
b.
Koperasi
sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang
peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
c. Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat
“Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan
berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
“KEMAKMURAN
MASYARAKAT BERDASARKAN KOPERASI” KARANGAN E.D. DAMANIK”
Membagi
koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan
fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni:
1. Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan
dan memperjuangkan agar prinsip- prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas
kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan
yang dominan di tengah masyarakat. M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus
1945 dg judul “Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki
bangsa Indonesia adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi
(what we Indonesias want to bring into existence is a Cooperative
Commonwealth).
2.
School of
Modified Capitalism
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu
bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada
pengurangan dampak negatif dari kapitalis.
3.
The
Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian
dari sistem sosialis
4.
Cooperative
Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu
yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di
antara kapitalis dan sosialis.
DAFTAR PUSTAKA
BAB 2
PENGERTIAN KOPERASI
Penjelasan
UUD 1945 menyatakan bahwa bangunan usaha yang sesuai dengan kepribadian bangsa
indonesia adalah koperasi. Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang
dijalankan berdasarkan asas kekeluargaan. inti dari koperasi adalah kerja sama,
yaitu kerja sama diantara anggota dan para pengurus dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan anggota dan masyarakat serta membangun tatanan perekonomian
nasional. Sebagai gerakan ekonomi rakyat, koperasi bukan hanya milik orang kaya
melainkan juga milik oleh seluruh rakyat Indonesia tanpa terkecuali.
Berikut ini adalah landasan koperasi
Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
·
Landasan
Idiil ( pancasila )
·
Landasan
Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
·
Landasan
Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
Koperasi adalah juga gerakan yang
terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang
maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33
ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah
koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang
perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha
juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Beberapa definisi koperasi yang
didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
a.
Definisi
Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization )
Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak
internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an association of persons
usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a
common economic end thorough the formation of a democratically controlled
business organization, making equitable contribution to the capital required
and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang
dikandung koperasi sebagai berikut :
·
Koperasi
adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
·
Penggabungan
orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined
together ).
·
Terdapat
tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
·
Koperasi
yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan
dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically
controlled business organization )
·
Terdapat
kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable
contribution to the capital required )
·
Anggota
koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair
share of the risk and benefits of the undertaking ).
b. Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs.
Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan
definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang
atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota
dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya”.
c. Definisi Koperasi Menurut Dooren
Menurut
P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum.
Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya
kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
d. Definisi Koperasi Menurut Hatta
Menurut
Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus
melaksanakan 4 asas. Asas – asas tersebut adalah :
1.
Tidak Boleh
dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
2.
Harga barang
harus sama dengan harga pasar setempat
3.
Ukuran harus
benar dan dijamin
4.
Jual beli
dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli
diluar kemampuannya.
e.
Definisi
Koperasi Menurut Munkner
Munkner
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong.
Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti
yang dikandung gotong – royong.
f.
Definisi Koperasi
Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum
koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus
sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia
mengandung 5 unsur sebagai berikut :
·
Koperasi
adalah badan usaha ( Business Enterprise )
·
Koperasi
adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
·
Koperasi
Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
·
Koperasi
Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
·
Koperasi
Indonesia “berazaskan kekeluargaan”
g. Definisi Koperasi Menurut Dr. Fay
Dr. Fay pada
tahun 1908 memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perserikatan dngan
tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan
selalu dengan semangat tidak memikirkan diri sendiri sedemikian rupa, sehingga
masing – masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat
imbalan sebanding dengan kesempatan mereka terhadap organisasi”.
h. Definisi Koperasi Menurut Calvert
Calvert
dalam bukunya The Law and Principles Of Cooperation memberikan
definisi, “Koperasi adalah organisasi orang – orang yang hasratnya dilakukan
secara sukarela sebagai manusia atas dasar kesatuan untuk mencapai tujuan
masing – masing”.
i.
Definisi
Koperasi Menurut ICA ( International Cooperation Allience )
ICA dalam
bukunya “The Cooperative Principles” karangan P.E. Weraman memberikan definisi
sebagai berikut, “ Koperasi adalah kumpulan orang – orang atau badan hokum yang
bertujuan untuk perbaikan social ekonomi anggotanya dengan memenuhi kebutuhan
anggotanya dengan jalan saling membantu antara satu dengan yang lainnya dengan
cara membatasi keuntungan, usaha tersebut harus didasarkan atas prinsip –
prinsip koperasi”.
j.
Definisi
Koperasi Menurut Prof. Marvin, A. Schaars.
Prof.Marvin,
A. Schaars, seorang guru besar dari University Of Wisconsin, Madison
USA, memberikan definisi “A Coorperative is a business
voluntary owned and controlled by is member patrons, and operated for them and
by them an a non profit or cost basis”. Yang artinya, “Koperasi adalah
suatu badan usaha yang secara suka rela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota
yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka
atas dasar nirlaba atau atas dasar biaya”.
k. Definisi Koperasi Menurut Undang – undang Koperasi
India
Undang –
undang Koperasi India tahun 1904 yang diperbaharui pada tahun 1912 memberikan
definisi, “Koperasi adalah organisasi masyarakat atau kumpulan orang – orang
yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan atau mengusahakan kebutuhan
ekonomi para anggotanya sesuai dengan prinsip – prinsip koperasi”.
TUJUAN KOPERASI
Tujuan
utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.
Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang
RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:
“Memajukan kesejahteraan anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan
perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan
makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.
Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi
bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan
bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Selanjutnya fungsi koperasi tertuang
dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
C. PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Prinsip – prinsip koperasi adalah
garis –garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk melaksanakan nilai –
nilai tersebut dalam praktik.
- Prinsip pertama : keanggotaan Sukarela dan Terbuka
Koperasi – koperasi adalah
perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu
menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung jawab
keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau agama.
- Prisip kedua : Pengendalian oleh Anggota Secara demokratis
Koperasi – koperasi adalah
perkumpulan – perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh para anggota secara
aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan perkumpulan dan
mengambil keputusan – keputusan. Pria dan wanita mengabdi sebagai wakil –
wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota. Dalam koperasi
primer anggota – anggota mempunyai hak – hak suara yang sama ( satu anggota,
satu suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga di atur secara
demokratis.
- Prinsip ketiga : Partisipasi Ekonomi Anggota
Anggota – anggota menyumbang secara
adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari koperasi mereka. Sekurang –
kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya merupakan milik bersama dari
koperasi. Anggota – anggota biasanya menerima kompensasi yang terbatas,
bilamana ada, terhadap modal. Anggota – anggota membagi surplus – surplus untuk
sesuatu atau tujuan – tujuan sebagai berikut :
v Pengembangan koperasi – koperasi mereka
v Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang –
kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi – bagi
v Pemberian manfaat kepada anggota – anggota sebanding
dengan transaksi – transaksi mereka dengan koperasi
v Mendukung kegiatan – kegiatan yang disetujui oleh anggota
- Prinsip keempat : Otonomi Dan Kebebasan
Koperasi – koperasi bersifat otonom,
merupakan perkumpulan – perkumpulan yang menolong diri sendiri dan dikendalikan
oleh anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi mengadakan kesepakatan
–kesepakatan dengan perkumpulan – perkumpulan lain, termasuk pemerintah,
atau memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan hal itu dilakukan dengan
persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya pengendalian anggota – anggota
serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
- Prinsip kelima : Pendidikan, Pelatihan, dan Informasi
Koperasi – koperasi menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya, para wakil yang dipilih,
manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan sumbangan yang efektif
bagi perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka memberi informasi kepada
masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin – pemimpin opini
masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan kerjasama.
- Prinsip keenam : Kerjasama diantara Koperasi
Koperasi – koperasi akan dapat
memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota dan memperkuat gerakan
koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur – struktur local, nasional,
regional, dan internasional.
- Prinsip ketujuh : Kepedulian Terhadap Komunitas
Koperasi – koperasi bekerja bagi
pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi – komunitas mereka melalui
kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh anggota – anggotanya.
Beberapa prinsip – prinsip koperasi
yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
- Prinsip menurut Munkner
Hans H. Munkner menyarikan 12
prinsip koperasi yang ditunkan dari 7 variabel gagasan umum sebagai berikut :
·
7 variabel
gagasan umum :
1. Menolong diri sendiri berdasarkan kesetiakawanan (
self-help based on solidarity )
2. Demokrasi ( democracy )
3. kekuatan modal tidak diutamakan ( neutaralited Capital
)
4. ekonomi ( Economy )
5. Kebebasan ( Liberty )
6. Keadilan ( Equity )
7. Memajukan kehidupan social melalui pendidikan ( Social
Advancement Through Education )
·
12 Prinsip
koperasi :
1. Keanggotaan bersifat sukarela (Valuntarily membership
)
2. Keanggotaan terbuka ( Open membership )
3. Pengembangan anggota ( Member Promotion )
4. Identitas sebagai pemilik dan pelanggan ( Identity of
co-owners and customers )
5. Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
(Democratic management and control)
6. Koperasi sebagai kumpulan orang – orang ( Personal
Cooperation)
7. Modal yang berkaitan dengan aspek social tidak dibagi
(Indivisible social capital)
8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi (Economic
efficiency of the cooperative enterprise)
9. Perkumpulan dengan sukarela ( Valuntarily association
)
10. Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan
tujuan (Autonomy in goal setting and the decision making)
11. Pendistribusi yang adil dan merata akan hasil – hasil
ekonomi (Fair and just distribution of economic result)
12. Pendidikan anggota ( Member Education )
2. Prinsip menurut Rochdale ( Equitable
Pioner’s Rochdale )
Prinsip – prinsip koperasi rochdale
menurut bentuk dan sifat aslinya :
1. Pengawasan secara demokratis ( Democratic Control )
2. Keanggotaan yang terbuka ( Open membership )
3. Bunga atas modal dibatasi ( a fixed or limited
interest on capital )
4. Pembagian sisa hasil usaha ( SHU ) kepada anggota
sebanding dengan jasa masing – masing anggota ( The distribution of surplus in
dividend to the members in proportion to their purchases )
5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai ( Trading strictly
on a cash basis )
6. Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak
dipalsukan ( Selling only pure and unadulterated goods )
7. Netral terhadap politik dan agama ( Political and
religious neutrality )
Prinsip – prinsip koperasi Rochdale
ini selanjutnya merupakan landasan kerja koperasi :
1. Pembelian barang secara tunai
2. Harga jual sama dengan harga barang pasar setempat
3. Mutu barang baik, timbangan dan ukurannya benar
4. Pemberian bunga atas modal dibatasi
5. Keuntungan dibagi berdasarkan banyaknya pembelian
6. Sebagian keuntungan dipergunakan untuk cadangan dana
pendidikan, dan dana social
7. Keanggotaan terbuka untuk umum, netral terhadap agama
dan politik
3. Prinsip menurut Raiffeisen
Prinsip Raiffeisen adalah sebagai berikut :
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Untuk itu Raiffeisen memupuk modal dari para pemilik
modal dengan bunga yang sangat rendah. Landasan dan cara kerja yang ditempuh
oleh F.W Raiffeisen adalah :
1. Petani dibiasakan untuk menabung
2. Adanya pengawasan terhadap pemakaian kredit
3. Keanggotaan dibatasi agar antar anggota dapat saling
mengenal dan dapat bekerja sama dengan baik
4. Pengelolaan oleh anggota dan tidak mendapat upah
5. keuntungan bersih menjadi milik bersama
Koperasi ini menjadi kredit union dan Basnk
Perkreditan Rakyat yang kemudian dikenal sebagai Bank Raiffeisen.
4. Prinsip menurut Schulze
Untuk membentuk koperasi kredit atau Bank Tabungan Kredit adalah dengan cara :
1.
Membeli
saham untuk menjadi anggota
2. Mengumpulkan modal dari penyambung yang mau memberikan
uangnya sebagai modal
3. Membatasi pinjaman untuk jangka pendek
4. Menetapkan wilayah kerja diperkotaan
5. Menggaji para pengurus
6. Membagi keuntungan kepada para anggota
Herman Schulze yang dikembangkan didaerah pinggiran
kota ( urban ). Inti prinsip Herman Schulze adalah sebagai berikut :
1.
Swadaya
2. SHU untuk cadanan dan untuk dibagikan kepada
anggotanya
3. Tanggung jawab anggota terbatas
4. Pengurus bekerja dengan mendapatkan imbalan
5. Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
5. Prinsip menurut ICA ( International Cooperative Allience )
ICA ( International Cooperative alliance ) yang
didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi yang tertinggi
didunia.
Dalam BAB IV Undang – undang NO. 12 Tahun 1967 yang
membahas asas dan sendi dasar koperasi, dimana dikatakan bahwa asas koperasi
adalah kekeluargaan dan kegotong – royongan, sednagkan dalam sendi dasar
koperasdi di antaranya dimasukan keanggotaan yang sukarela, pembagian sisa
hasil usaha diatur menurut masing – masing anggota, pembatasan bunga atas modal
dan sebagainya, yang semua ini oleh ICA dikelompokkan sebagai Cooperative
Principles.
Sidang ICA pada tahun 1966 merumuskan prinsip –
prinsip koperasi, dirinci sebagai berikut:
·
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat – buat ( Open and
voluntarily membership )
·
Kepimpinan
yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara (Democratic control – one
member one vote)
·
Modal
menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada ( Limited interest of capital )
·
SHU dibagi
tiga :
1) Sebagian untuk
cadangan
2) Sebagian untuk
masyarakat
3) Sebagian untuk
dibagikan kembali kepada anggota sesuai dengan jasa masing – masing
·
Semua
koperasi harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus (Promotion of
Education)
·
Gerakan
koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional,
nasional, maupu internasional (Intercooperative network)
6. Prinsip
menurut M.M Coady
M.M Coady mengembangkan bentuk koperasi dengan cara
mengadakan pendidikan kepada orang yang telah dewasa. Lembaga pendidikan formal
yang membantu mengembangkan koprasi tersebut adalah Coady International
Institute di Kanada.
7. Prinsip –
prinsip koperasi Indonesia
·
Menurut
Undang – undang No.12 Yahun 1967
Jika dilihat dari sejarah perundang – undangan
koperasi Indonesia, maka sejak Indonesia merdeka sudah ada empat undang –
undang menyangkut perkoperasian, yaitu :
1) Undang – undang No.
79 Tahu 1958 tentang perkumpulan koperasi
2) Undang – undang No.
14 Tahun 1965
3) Undang – undang No. 12
Tahun 1967 tentang pokok- pokok perkoperasian
4) Undang – undang No.
25 Tahun 1992 tentang perkoperasian
Prinsip – prinsip atau sendi – sendi dasar koperasi
menurut undang – undang No. 12 tahun 1967, adalah sebagai berikut
1. Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap
warga Negara Indonesia
2. Rapat Anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai
pencerminan demokrasi dalam koperasi
3. Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing
anggota
4. Adanya pembatasan bunga atas modal
5. Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan
masyarakat umumnya
6. Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
7. Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencerminan
prinsip dasar percaya diri sendiri
·
Menurut
Undang – undang No. 25 Tahun 1992
Prinsip – prinsip menurut undang – undang No. 25 tahun
1992 Pasal 5 dan yang berlaku saat ini di Indonesia disebutkan prinsip koperasi
adalah sebagai berikut :
1) Keanggotaan bersifat
sukarela dan terbuka
2) Pengelolaan dilakukan
secara demokratis
3) Pembagian Sisa Hasil Usaha
( SHU ) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing –
masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi)
4) Pemberian balas jasa
terhadap modal terbatas
5) Kemandirian
6) Pendidikan
perkoperasian
7) Kerjasama antar
koperasi
DAFTAR PUSTAKA
http://arievaldo.wordpress.com/2011/10/03/pengertian-tujuan-dan-prinsip-prinsip-koperasi/
BAB 3
DASAR HUKUM PEMBENTUKAN KOPERASI
Koperasi dapat
didirikan oleh masyarakat atau perorangan dengan memahami terlebih dahulu dasar
dan syarat dari koperasi serta kegiatan usaha yang akan dilaksanakan oleh
koperasi untuk meningkatkan pendapatan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi
mereka.
Dasar-dasar pendirian
Koperasi Indonesia mencakup beberapa hal yaitu:
- Undang-undang Dasar 1945, Pasal 33, Ayat (1) beserta penjelasannya.
- Undang-undang (UU) RI No. 79 tahun 1958, sebagai usaha penyempurnaan undang-undang sebelumnya, yaitu Undang-Undang No. 179 tahun 1949 yang hanya mengatur mengenai pendiri, pengarahan, dan cara kerja koperasi. Menurut undang-undang tersebut pemerintah bersifat pasif, hanya sebagai pendaftar dan penasehat. Jadi, pemerintah kurang mempunyai peran dalam pertumbuhan koperasi. Dengan Undang-Undang No. 79 tahun 1958, pemerintah lebih aktif dalam membina dan menumbuhkan koperasi, sehingga perkembangan koperasi semakin membaik. Namun, dipandang dari segi perekonomian nasional belum memadai. Dengan kembalinya kepada Undang-Undang Dasar 1945, dikeluarkanlah Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 tahun 1959, yang lebih banyak memberikan peran pada pemerintah dalam membina pertumbuhan koperasi, seperti:
- Menumbuhkan koperasi dalam segala sektor perekonomian.
- Meningkatkan pengawasan dan bimbingan pada koperasi.
- Memberikan bantuan berupa bimbingan dan permodalan kepada koperasi, dan
- Memberikan pengesahan badan hukum kepada koperasi.
- Undang-Undang RI No. 14 tahun 1965. Dengan undang-undang ini, pertumbuhan koperasi tidak sesuai dengan harapan karena koperasi menjadi alat politik, bukan sebagai alat untuk memperbaiki perekonomian rakyat.
- Undang-undang No. 12 tahun 1967. Undang-undang tersebut merupakan pelaksanaan ketepatan MPRS No. XXIII/MPRS/1966. Ketetapan itu berisi pembaruan di bidang perekonomian dan pembangunan, sehingga perlu diikuti dengan pembaruan perkoperasian dengan jalan kembali kepada fungsi semula, yaitu alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat. Undang-undang ini telah diganti oleh Undang-undang No. 25 tahun 1992 pada tanggal 21 Oktober 1992.
Di samping peraturan
koperasi yang bersifat umum seperti tersebut di atas, ada pula peraturan
khusus, seperti:
- Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART).
- Keputusan rapat anggota, dan
- Keputusan rapat pengurus.
Hanya perubahan yang mendasar yang perlu
dimintakan pengesahan pemerintah, yaitu yang menyangkut penggabungan, pembagian
dan perubahan bidang usaha.
Syarat-syarat
Mendirikan Sebuah Koperasi
Sebuah koperasi dapat
didirikan apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Koperasi harus
memiliki sejumlah anggota
Anggota harus terdiri
dari warga negara Indonesia yang:
- Mampu untuk melakukan tindakan hukum,
- Menerima landasan idiil sebagai asas dan sendi dasar koperasi,
- Sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam Undang-undang No. 25 tahun 1992, Anggaran Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan koperasi lainnya.
Anggota yang sudah
memenuhi syarat tersebut harus berjumlah sekurang-kurangnya 20 orang.
Koperasi harus
memiliki AD dan ART
Dalam melakukan
kegiatan, tiap organisasi harus memiliki pedoman dan tata cara bagaimana
mencapai tujuan yang telah ditentukan. Di mana tempat dan daerah kerja
koperasi, apa asas, tujuan, dan usahanya itu semua terdapat dalam AD dan ART.
Dalam Anggaran Dasar
dalam akta pendirian koperasi memuat sekurang-kurangnya:
- Daftar nama pendiri,
- Nama dan tempat kedudukan,
- Maksud dan tujuan serta bidang usaha,
- Ketentuan mengenai keanggotaa,
- Ketentuan mengenai Rapat Anggota,
- Ketentuan mengenai pengelolaan,
- Ketentuan mengenai permodalan,
- Ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya,
- Ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha,
- Ketentuan mengenai sanksi.
Koperasi harus
memiliki pengurus
Setiap organisasi,
termasuk organisasi ekonomi, baik sektor negara, swasta maupun koperasi harus
mempunyai pengurus dan ketentuan sebagai berikut:
- Tugas/kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan rapat anggota.
- Pengurus dapat mempekerjakan seorang atau beberapa orang untuk melakukan pekerjaan sehari-hari.
- Pengurus bertanggung jawab melaporkan kepada rapat anggota tentang:
- Segala sesuatu yang menyangkut tata kehidupan koperasi dan
- Segala laporan pemeriksaan atas tata kehidupan koperasi. Khusus mengenai laporan tertulis dari badan pemeriksa, pengurus menyampaikan pula salinannya kepada pejabat.
- Tiap-tiap anggota pengurus harus memberi bantuan kepada pejabat yang sedang melakukan tugasnya. Untuk keperluan itu, ia diwajibkan memberi keterangan yang diminta oleh pejabat dan memperlihatkan segala pembukuan perbendaharaan, serta persediaan dan alat-alat inventaris yang menjadi dan merupakan kekayaan koperasi.
- Pengurus wajib menyelenggarakan rapat anggota tahunan menurut ketentuan yang tercantum di dalam anggaran dasar.
- Pengurus wajib mengadakan buku daftar anggota pengurus yang cara penyusunannya dilakukan menurut ketentuan yang ditetapkan oleh pejabat.
- Pengurus harus menjaga kerukunan anggota dan melayaninya.
Koperasi harus
memperoleh pengesahan sebagai bahan hukum koperasi
Cara-cara mendapatkan
badan hukum koperasi adalah sebagai berikut:
- Untuk mendapatkan hak badan hukum, pendiri koperasi mengajukan akta pendirian kepada pejabat. Akta pendirian yang dibuat dalam rangkap 2 (dua), satu di antaranya bermaterai, bersama-sama petikan berita acara tentang rapat pembentukan yang memuat catatan tentang jumlah anggota dan nama mereka yang diberi kuasa untuk menandatangani akta pendirian, dikirim kepada pejabat.
- Pada waktu menerima akta pendirian, pejabat mengirim/menyerahkan sehelai tanda terima yang bertanggal kepada pendiri koperasi.
- Jika pejabat berpendapat bahwa isi akta pendirian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, maka akta pendirian didaftar dengan memakai nomor urut dalam buku daftar umum yang disediakan untuk keperluan itu pada kantor pejabat.
- Tanggal pendaftaran akta pendirian berlaku sebagai tanggal resmi berdirinya koperasi.
- Kedua buah akta pendirian tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran, serta tanda pengesahan oleh pejabat atas kuasa menteri. Sebuah akta pendirian yang tidak bermaterai disimpan di kantor pejabat, sedangkan yang lainnya (yang bermaterai) dikirimkan kepada pendiri koperasi.
- Jika terdapat perbedaan antara kedua fakta pendirian yang telah disahkan tersebut maka akta pendirian yang disimpan di kantor pejabatlah yang dianggap benar.
- Pejabat mengumumkan setiap pengesahan koperasi di dalam berita negara.
- Buku daftar umum berserta akta yang disimpan pada kantor pejabat dapat dilihat dengan cuma-cuma oleh umum; salinan ataupun petikan akta dapat diperoleh dengan mengganti biaya.
- Menteri dapat mengadakan pengecualian mengenai pembayaran bea materai atas akta pendirian.
Koperasi memperoleh
status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah. Untuk
mendapat pengesahan sebagaimana dimaksud di atas, para pendiri mengajukan
permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi.
Pengesahan akta
pendirian koperasi:
- Diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan pengesahan.
- Diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Dalam hal permintaan
pengesahan akta pendirian koperasi ditolak, maka alasan penolakan diberitahukan
kepada para pendiri koperasi secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga)
bulan setelah diterimanya permintaan.
Terhadap penolakan
pengesahan akta pendirian koperasi sebagaimana dimaksud di atas, para pendiri
koperasi yang bersangkutan dapat mengajukan permintaan ulang dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
Keputusan terhadap
pengajuan permintaan ulang dimaksud, diberikan dalam jangka waktu paling lama 1
(satu) bulan sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
Perubahan Anggaran
Dasar suatu koperasi dilakukan oleh Rapat Anggota koperasi yang bersangkutan.
Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian dan
perubahan bidang usaha koperasi, perlu dimintakan pengesahan kepada pemerintah.
Hanya perubahan yang
mendasar yang perlu dimintakan pengesahan pemerintah, yaitu yang menyangkut
penggabungan, pembagian dan perubahan bidang usaha.
Pengesahan yang
dimaksud dalam penggabungan dan perubahan bidang usaha merupakan pengesahan
perubahan Anggaran Dasar, dan dalam hal pembagian merupakan pengesahan
perubahan Anggaran Dasar atau pengesahan badan hukum baru.
Untuk keperluan
pengembangan dan/atau efisiensi usaha, atau koperasi akan lebih dapat:
- Menggabungkan diri menjadi satu dengan koperasi lain, atau
- Bersama koperasi lain meleburkan diri dengan membentuk koperasi baru.
Penggabungan atau
peleburan dilakukan dengan persetujuan Rapat Anggota masing-masing koperasi.
Penggabungan atau yang dikenal dengan istilah amalgamasi dan peleburan hanya
dapat dilakukan apabila berdasarkan atas pertimbangan pengembangan dan/atau
efisiensi usaha pengelolaan koperasi sesuai dengan kepentingan anggota.
STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
Pengorganisasian
menghasilkan suatu pola tugas dan tanggung jawab yang terdiri atas unit-unit
yang terintegrasi melalui hubungan antar bagian koperasi. Hasil
pengorganisasian adalah terjadinya kerja sama antarindividu, antarkelompok,
atau antarbagian. Struktur organisasi koperasi dapat dibentuk dari segi
internal dan eksternal organisasi.
Struktur
Internal organisasi koperasi
Struktur
internal organisasi koperasi melibatkan perangkat organisasi di dalam
organisasi itu sendiri. Perangkat organisasi koperasi adalah rapat anggota,
pengurus, pengawas, dan pengelola. Di anatara rapat anggota, penggurus, dan
pengelola terjalin hubungan perintah dan tanggung jawab. Sedangkan pengawas
hanya memiliki hubungan satu arah, yaitu bertanggung jawab terhadap rapat
anggota, tanpa memberikan perintah pada pengakat organisasi lainnya
- Anggota : setiap orang yang terdaftar sebagai peserta pemilik koperasi sesuai dengan persyaratan dalam anggaran dasar.
- Rapat Anggota : pemegang kekuasan tertinggi dalam organisasi koperasi.
- Pengurus : melaksanakan keputusan keputusan yang ditetapkan oleh rapat anggota untuk menggerakkan roda organisasi dalam merealisasikan tujuan yang ditetapkan.
- Pengawas : bertugas melaksanakan pengawasan atas pekerjaan pengawasannya.
- Pengelola : pelaksana harian kegiatan koperasi yang diangkat oleh pengurus koperasi atas persetujuan rapat anggota.
Struktur
eksternal organisasi koperasi
Struktur
eksternal organisasi koperasi berhubungan dengan adanya penggabungan koperasi
sejenis pada suatu wilayah tertentu. Penggabungan itu dibutuhkan untuk
pembinaan, pelatihan, kemudian mendapat modal, dan kebutuhan kemudahan lainnya.
Berkaitan dengan itu, adanya koperasi induk, koperasi gabungan, koperasi pusat,
dan koperasi primer.
- Koperasi induk : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi gabungan yang berkedudukan di ibukota Negara.
- Koperasi gabungan : gabungan dari paling sedikit 3 koperasi pusat dan berkedudukan di ibukota provinsi.
- Koperasi pusat : gabungan dari paling sedikit 4 koperasi primer dan berkedudukan di ibokota kabupaten.
- Koperasi primer : koperasi yang merupakan perkumpulan dari paling sedikit 20 orang yang bergabung dengan tujuan yang sama.
DAFTAR PUSTAKA
BAB 4
Bentuk Organisasi menurut Hanel, Ropke, dan
di Indonesia
Menurut Hanel :
• Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang
terbuka dan berorientasi pada tujuan
• Sub sistem koperasi :
- individu (pemilik dan konsumen akhir)
- Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut Ropke :
• Identifikasi Ciri Khusus
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
• Sub sistem
- Anggota Koperasi
- Badan Usaha Koperasi
- Organisasi Koperasi
Di Indonesia :
• Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan
Pengawas
• Rapat Anggota,
• Wadah anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan
Bentuk
organisasi koperasi menurut Hanel
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
Merupakan bentuk koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat didefiniskan dengan pengertian hukum
Bentuk
organisasi koperasi menurut Ropke
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Koperasi merupakan bentuk organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari perusahaan tersebut.
Bentuk
organisasi di Indonesia
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
Merupakan suatu susunan tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam organisasi perusahaan tersebut.
HIRARKI TANGGUNG JAWAB
Pengurus
Pengurus adalah seseorang yang mengelola koperasi dan usahanya.
Seperti :
- Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi,
- Menyelenggarakan rapat bagi para anggotanya,
- Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban,
- Maintenance daftar anggota dan pengurus,
- Wewenang, Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan,
- Meningkatkan peran koperasi di masyarakat.
Pengelola
Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang
oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & professional,
Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, dan dapat diangkat serta
diberhentikan oleh pengurus.
Pengawas
Pengawas adalah Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan
diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi &
usaha koperasi.
Dengan UU 25 Th. 1992 pasal 39 yang bertuliskan:
- Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi,
- Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
POLA MANAJEMEN KOPERASI
Pengertian manajemen
Pengertian Manajemen menurut Stoner adalah suatu
proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha
para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya
agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan
Pengertian koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Pengertian manajemen koperasi
Pengertian manajemen koperasi yang sering dipakai adalah suatu cara mencapai tujuan
koperasi dengan bekerjasama sesuai dengan nilai dan prinsip koperasi, definisi
ini tidak akan anda temukan dalam jurnal manajemen koperasi manapun karena saya
memang ini adalah hasil pemikiran saya yang saya rumuskan sendiri
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan
sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan
azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya
sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya
fungsi-fungsi Manajemen.
Rapat Anggota
- Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum
koperasi.
- Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh
anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
- Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara
anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
- Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban
yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara
dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik
di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan
pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Pengurus Koperasi
- Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di
garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu
faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
- Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah
memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar
pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Pengawas
- Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap
tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan
kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
- Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan
anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
- Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
- mempunyai kemampuan berusaha
- mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani
anggota koperasi dan masyarakat sekelilingnya. Dihargai pendapatnya,
diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan
pendapatnya.
- Rajin bekerja, semangat dan lincah.
- pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time.
- Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin
organisasi sebagai keseluruhan.
- Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas
sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan.
Manajer
- Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan
sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara
efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan
kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get
things done by working with and through people).
Pendekatan Sistem pada Koperasi
- Menurut Draheim koperasi mempunyai
sifat ganda yaitu:
- organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal
ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
- perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai
layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
DAFTAR
PUSTAKA :
BAB 5
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Ø PENGERTIAN
BADAN USAHA
Badan usaha atau perusahaan adalah
suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya
untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.
Ø
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan
usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip
–prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja
pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan
kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan
teknologi.
Ciri utama koperasi yang
membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota.
Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa,
anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.
Ø TUJUAN
DAN NILAI PERUSAHAAN
Prof William F. Glueck (1984), pakar
manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne
And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan
sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan
operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4
alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
·
Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
·
Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
·
Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
·
Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan,
perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat
dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan
manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus
mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok
(suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan
bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
- Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
- Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
- Memaksimumkan biaya (minimize profit)
- MENDIFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan
atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit
oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented).
Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar
keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan
pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha
koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai
aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
Ø
KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Tujuan perusahaan adalah untuk
memaksimumkan nilai perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu
sempit dan tidak realistis. Beberapa Kritik dari teori tersebut adalah segai
berikut.
·
Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan (maximization of sales). Model
ini diperkenalkan oleh William banmolb yang mengatakan bahwa manajer perusahaan
modern akan memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh telah
memadai untuk memuaskan para pemegang saham (stock holders).
·
Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan manajemen
(maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh oliver
Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan manajemen
dengan pemilik (separation of management from ownership), para manajer lebih
tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur dengan kompensasi
seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian saham (stock
option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan perusahaan.
·
Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan berusaha keras
(satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet Simon. Didalam
perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas manajemen menjadi
sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data, maka manajer
tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang untuk memuaskan
beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales), pertumbuhan (growth),
pangsa pasar(market share),dll
Ø TEORI
LABA
Dalam perusahaan koperasi laba
disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada
setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat
beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
·
Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori
ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan
resiko diatas rata-rata.
·
Teori Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan
bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang
(long run equilibrium).
·
Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa
beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan
menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam
kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
·
Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
·
Skala ekonomi
·
Kepemilikan hak paten
·
Pembatasan dari pemerintah
Ø FUNGSI
LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan.
Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya
tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi,
fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun
transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka
idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
Ø
KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Dalam fungsinya sebagai badan usaha,
maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip
dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang
menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha
yaitu
- Status dan Motif anggota koperasi
- Kegiatan usaha
- Permodalan koperasi
- SHU koperasi
Status dan motif
anggota koperasi adalah orang-orang
atau badan hkum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai
pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan
usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
Status anggota koperasi sebagia
badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
Ø KEGIATAN
USAHA
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh
beberapa orang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
Ø PERMODALAN
KOPERASI
Modal adalah sejumlah harga
(uang/barang) yang dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang
tunai, barang dagangan bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi dibituhkan untuk
membiayai usaha dan organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
·
Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk
pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah
diuangkan (unliquid).
DAFTAR
PUSTAKA :