Selasa, 11 April 2017

MEMBUAT USAHA “RESTORAN TRADISIONAL”



Kali ini saya akan menjelaskan keinginan saya dimasa yang akan datang, yaitu dengan membuat “RESTORAN TRADISIONAL”. Usaha ini adalah usaha kuliner dengan menu makanan-makanan tradisional dari seluruh Indonesia. Saya menginginkan untuk membuat usaha ini karena saya pikir Indonesia mempunyai berbagai macam makanan tradisional dengan berbagai macam cita rasa yang berbeda-beda pula. Usaha ini juga dapat menjadi sarana untuk mengenal kebudayaan daerah-daerah di Indonesia melalui makanan khas tradisional dan bisa menjadi tempat yang tepat bagi para perantau yang rindu dengan masakan tradisional daerahnya, selain itu juga dapat menjadi usaha dalam mempromosikan kuliner khas Indonesia kepada dunia melalui turis-turis asing yang berkunjung.

VISI :
                Menjadi restoran yang menyajikan makanan-makanan khas daerah-daerah di Indonesia dengan kualitas dan mutu yang terbaik demi memenuhi selera dan kepuasan pelanggan serta mempromosikan kuliner khas daerah-daerah di Indonesia ke kancah internasional.

MISI
1.       Menyajikan makanan tradisional dengan mutu dan rasa yang terbaik
2.       Memberikan kepuasan terhadap pelanggan
3.       Membangun sistem manajemen yang baik dan sumber daya manusia yang terlatih dan profesional
4.       Menyediakan seluruh makanan tradisional yan ada di Indonesia
5.       Mempromosikan kepada turis-turis asing yang berkunjung ke Indonesia
6.       Membangun kerjasama dan hubungan yang baik dengan mitra usaha

STRUKTUR
 

Rabu, 29 Maret 2017

Pengampunan pajak: mendatangkan uang atau melindungi pengemplang?

Jerome Wirawan Wartawan BBC Indonesia (30 Juni 2016)


Setelah Undang-Undang Tax Amnesty atau Pengampunan Pajak disahkan, pemerintah Indonesia didesak untuk menyusun reformasi pajak dan menguatkan penegakan hukum agar pengampunan pajak tak lagi terjadi di masa mendatang.

Selama ini, menurut Direktur Eksekutif Pusat Analisis Perpajakan Indonesia (CITA), Yustinus Prastowo, pemerintah tidak efektif dalam penegakan hukum karena kendala regulasi, administrasi, koordinasi, dan kompetensi.“Padahal, di dalam perpajakan, kita mengenal daluarsa. Kewenangan Dirjen Pajak memungut pajak atau menetapkan pajak dibatasi lima tahun. Jadi praktis banyak sekali wajib pajak yang tidak bisa diperiksa karena keterbatasan kapasitas yang menyebabkan daluarsa,” ujarnya.Di samping itu, tambah Prastowo, pemerintah punya keterbatasan akses informasi baik dalam negeri, ke perbankan, maupun ke luar negeri dalam rangka pertukaran data dengan negara lain.
Undang-Undang Tax Amnesty menjadi relevan karena dana triliunan rupiah di luar negeri yang tidak bisa dijangkau pemerintah itu kini bisa didulang. Namun, sebelum masa Undang-Undang Pengampunan Pajak berakhir 31 Maret 2017 mendatang, pemerintah punya pekerjaan rumah yang harus diselesaikan.
  “Undang-Undang ini harus yang terakhir. Undang-Undang ini harus ditempatkan sebagai jembatan untuk menuju comprehensive tax reform berupa penguatan sistem perpajakan, peraturan, maupun kelembagaannya. Dalam konteks itu, pemerintah masih punya pekerjaan rumah untuk mewujudkan reformasi pajak dan melakukan penegakan hukum yang kuat dan tegas. Jika pemerintah berhenti pada tax amnesty, ini yang bahaya,” jelas Prastowo.
Bahaya yang dimaksud Prastowo adalah para wajib pajak menjadi semakin leluasa untuk menghindari pajak serta memiliki persepsi bahwa pemerintah lemah dan tidak bisa berbuat apa-apa untuk menindak mereka.
Demoralisasi
Masalah hukum memang menjadi perhatian sejumlah aktivis antikorupsi setelah Undang-Undang Tax Amnesty berlaku. Maryati Abdullah dari lembaga Publish What You Pay, misalnya.Maryati memandang keinginan pemerintah untuk menambah pemasukan dari pengampunan pajak sejatinya tidak mengindahkan aspek hukum.
“Orang-orang dalam target kasus pidana hukum yang seharusnya dibawa ke peradilan perpajakan, kemudian kasus mereka diputihkan karena membayar sekian persen tarif tebusan, saya meragukan penegakan hukum selanjutnya. Tidak menutup kemungkinan di balik pidana pajak ada pencucian uang,” kata Maryati.
Dia juga menyoroti demoralisasi para wajib pajak dari kelas menengah ke bawah akibat pengampunan pajak orang-orang berduit.“Dalam jangka panjang, pengampunan pajak ini bisa mendemoralisasi kepatuhan dari para pembayar pajak. Karena ternyata negara lebih memfasilitasi orang-orang kaya yang tidak patuh. Menurut saya ini menyakitkan hati publik,” ujarnya.
Beberapa orang yang saya wawancarai di jalan mengamininya. Mereka mengutarakan keprihatinan atas pengampunan yang diberikan pemerintah terhadap warga Indonesia yang menghindari pajak.“Saya karyawan biasa yang setiap bulan dipotong gajinya untuk bayar pajak ke negara. Lalu negara justru mengampuni orang-orang yang mengemplang pajak? Ini tidak adil,” kata Susi, yang ditemui di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.
Hartanto, yang bekerja di sebuah bank asing, lebih kritis. Menurutnya, tarif tebusan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pengampunan Pajak sangat kecil dibandingkan dengan aset yang dibawa warga Indonesia ke luar negeri demi menghindari pajak di Indonesia.“Dengan tarif yang ditetapkan, ibaratnya kita ingin mendapatkan sesuatu yang kecil tapi memberi kelonggaran begitu besar kepada pengusaha yang membawa aset ke luar negeri,” kata Hartanto.
Tambahan pemasukan
Akan tetapi, pemerintah melalui Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan bahwa tambahan pemasukan dari dana yang didapat dari pengampunan pajak akan sangat berarti bagi anggaran pendapatan negara.
 “Dengan adanya tax amnesty maka ada potensi penerimaan yang akan bertambah dalam APBN kita, baik di tahun ini atau tahun-tahun sesudahnya, yang akan membuat APBN kita lebih sustainable. APBN lebih sustainable dan kemampuan pemerintah untuk spending atau untuk belanja juga semakin besar sehingga otomatis ini akan banyak membantu program-program pembangunan tidak hanya infrastruktur tapi juga perbaikan kesejahteraan masyarakat,” kata Bambang.
Dia menjelaskan bahwa tarif uang tebusan tidak sama dengan tarif pajak 30% untuk individu Sebab, tarif pajak normal untuk individu dikenakan terhadap pendapatan, sedangkan yang tarif uang tebusan dalam UU Tax Amnesty dikenakan terhadap aset.“Juga harus diklarifikasi bahwa tidak semua yang ikut amnesty adalah pengemplang atau wajib pajak nakal,” kata Bambang.
Melalui UU Tax Amnesty, para wajib pajak yang bersedia memindahkan asetnya dari luar negeri akan diberikan tarif tebusan sebesar 2% sampai 5%. Adapun wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa memindahkan aset akan dikenai tarif 4% hingga dan 10%.Saat Undang-Undang ini berakhir Maret 2017 mendatang, negara diperkirakan akan mendapat Rp165 triliun.Meski terdapat tambahan dana dari pengampunan pajak, APBN-Perubahan 2016 muncul defisit Rp296,723 triliun atau Rp2,35% dari Produk Domestik Bruto.
Sumber:http://www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia/2016/06/160629_indonesia_tax_amnesty_reformasi

TANGGAPAN : 
Tax Amesty memang merupakan kebijakan pemerintah yang menuai banyak kontroversi di kalangan masyarakat, terutama masyarakat menengah kebawah. Pada dasarnya kebijakan ini bertujuan untuk memaksimalkan pendapatan negara, sebab masih sangat banyak masyarakat Indonesia yang belum mempunyai kesadaran sebagai WB (Wajib Pajak) untuk membayar pajak.
Menurut pandangan saya, hal ini tentu akan mengganggu kinerja dan efektifitas roda pemerintahan mengingat bahwa pendapatan terbesar pemerintah berasal dari sektor pajak. Dimata para WB dengan perekonomian menengah kebawah kebijakan ini memang tidak adil, karena mereka yang memiliki asset melimpah dapat menghindari pajak dengan membayar tebusan atau dengan kata lain membayar lebih murah.
Tidak menjadi rahasia lagi bahwa Indonesia merupakan negara berkembang yang masih butuh banyak pembangunan baik dalam infrastruktur, pendidikan, layanan sosial, juga politik dan membutuhkan dana belanja yang tidak sedikit. Cara ini merupakan salah satu alternatif negara memperoleh tambahan pendapatan, walau terkesan menyepelekan kewajiban bayar pajak masyarakat yang menunggak, saya pribadi melihat bahwa ini adalah cara terbaik untuk mendongrak perekonomian negara. 
Maksud saya, “Seberapa mudah merubah karakter seseorang? Apalagi masyarakat secara luas?” Taat membayar pajak adalah kesadaran dari dalam diri sendiri. Hukum di Indonesia pun belum cukup kuat untuk merubah karakter seseorang mengingat kondisi sekarang tumpul keatas dan tajam kebawah disebabkan oleh oknum-oknum berkepentingan. Saya harap tax amnesty di Indonesia tidak berkepanjangan untuk tahun-tahun berikutnya dan Indonesia makin ketat dalam regulasi terutama sanksi kepada para pelanggar dan pengaplikasiannya dalam tindakan yang berazaskan hukum.

Senin, 02 Januari 2017

KEBIJAKAN BURUK DONALD TRUMP



Banyak negara kini tengah menunggu kebijakan presiden Amerika Serikat (AS) terpilih Donald Trump. Bagaimana tidak, presiden terpilih itu bakal menerapkan proteksi pada perekonomiannya. Jelas saja, hal tersebut bakal berpengaruh pada perekonomian di hampir semua negara termasuk di Asia Tenggara.
Namun, Ekonom PT Bank Mandiri Sekuritas Leo Putra Rinaldy menerangkan, kebijakan proteksi Trump akan berdampak kecil pada fundamental perekonomian Indonesia. Sementara, kebijakan proteksi itu akan menghantam perekonomian negara tetangga Vietnam.
"Salah satu janji Trump, dia mau menghilangkan TPP bagusnya Donald Trump di Asia Tenggara impact yang paling kecil policy Trump itu Indonesia, paling kena efeknya dari Trump itu Vietnam. Malah kalau TPP dihilangkan playing field Indonesia cenderung jadi lebih sama. TPP kalau Vietnam ini dijadikan ada bargaining position lebih besar," kata dia di Kantor Bank Mandiri Jalan Gatot Subroto Jakarta, Kamis (22/12/2016).
Apalagi, dia menuturkan kontribusi ekspor impor pada produk domestik bruto (PDB) Indonesia relatif kecil. Saat ini, PDB Indonesia ditopang oleh sektor konsumsi.
Dia mengatakan, kalaupun Trump melakukan proteksi kemungkinan akan melakukan batasan pada negara yang memiliki surplus perdagangan yang tinggi pada AS. "Cina terdadap AS (surplus) US$ 261 miliar, kita hanya US$ 8 miliar," kata dia.
Dengan kondisi tersebut, dia mengatakan dampak kebijakan Donald Trump pada fundamental ekonomi Indonesia relatif kecil. Namun, dia mengakui, kebijakan Trump akan mempengaruhi sektor finansial Indonesia.
Di samping itu, dia menuturkan, yang perlu dikhawatirkan saat ini ialah perlambatan ekonomi China. Pasalnya, perekonomian China berkaitan erat dengan ekonomi Indonesia.
"Yang perlu diperhatikan China, kenapa, kalau lihat data yang menarik yang dilakukan Bank Mandiri kalau 1 persen ekonomi tumbuhnya China kontribusinya Indonesia 0,1 persen," tukas dia.
Solusinya:
          Menurut saya, Indonesia harus tidak berketergantungan besar pada Negara China dengan cara menurunkan setidaknya 50%  barang import, lalu mempromosikan dan menjual lebih banyak lagi barang-barang atau produk buatkan daerah-daerah terpencil di Indonesia. Dengan demikian bila Donald trump benar-benar menjalankan kebijakan tersebut, maka kebijakan tersebut tidak berpengaruh besar terhadap Indonesia dan produk-produk Indonesia pun akan akan diminati di Negaranya sendiri dan bisa juga sampai diminati oleh Negara-negara lainnya.