BENTUK-BENTUK BADAN USAHA
BENTUK YURIDIS PERUSAHAAN
1. Perusahaan
perseorangan:
Adalah kegiatan berbisnis yang kepemilikannya hanya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, maka pemiliknya lah yang harus menanggung keseluruh kerugian itu.
Adalah kegiatan berbisnis yang kepemilikannya hanya dipegang oleh satu orang. Pemilik perusahaan perseorangan memiliki tanggung jawab tak terbatas atas harta perusahaan. Artinya, apabila bisnis mengalami kerugian, maka pemiliknya lah yang harus menanggung keseluruh kerugian itu.
2. Koperasi:
Adalah bisnis yang beranggotakan orang-orang dengan melandaskan kegiatannya sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha. Karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain adalah anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Adalah bisnis yang beranggotakan orang-orang dengan melandaskan kegiatannya sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha. Karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain adalah anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
3. Firma:
Berasal dari bahasa Belanda venootschap onder firma secara harfiah: (perserikatan dagang antara beberapa perusahaan), adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Berasal dari bahasa Belanda venootschap onder firma secara harfiah: (perserikatan dagang antara beberapa perusahaan), adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
4. BUMN:
Adalah yang merujuk kepada badan perusahaan yang dimiliki pemerintah oleh suatu Negara. badan usaha Negara merupakan yang permodalannya seluruhnya atau sebagian yang dimiliki oleh pemerintah BUMN, sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum, Persero.
Adalah yang merujuk kepada badan perusahaan yang dimiliki pemerintah oleh suatu Negara. badan usaha Negara merupakan yang permodalannya seluruhnya atau sebagian yang dimiliki oleh pemerintah BUMN, sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum, Persero.
5. Perseroan terbatas:
Perusahaan perseroan terbatas merupakan badan usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran
dasar atau untuk menjalankan usaha yang memiliki modal yang pemiliknya memiliki
bagian sebanyak saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari
saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat
dilakukan tanpa perlu membubarkan perusahaan dan kekayaan perusahaan terpisah
dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan
sendiri. Pemilik saham akan memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang
besarnya tergantung pada besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan
terbatas.
6. CV (Commanditaire Vennotschaap)
adalah badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh
dua orang atau lebih yang bertujuan untuk mencapainya dengan bersama disertai
dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya. Jenis
usaha yang dapat menggunakan persekutuan komanditer (cv) yang
menggunakan format CV, yaitu: Percetakan, Biro Jasa, Perdagangan, Katrering.
LEMBAGA
KEUANGAN
Lembaga
keuangan pada dunia keuangan yang bertindak sebagai lembaga yang menyediaakan
jasa keuangan bagi nasabahnya. Bentuk umum dari lembaga keuangan ini adalah termasuk perbankan, building society
(sejenis koperasi di Inggris). Dan di Indonesia sendiri lembaga
keuangan dibagi menjadi 2 kelompok yaitu,
a. lembaga keuangan Bank adalah dimana pada
umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. (Credit Union, pialang saham, aset manajemen, modal
ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, dan bisnis serupa
lainnya.)
b. lembaga non Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan
di bidang keuangan, yang secara langsung dan tidak langsung menghimpun dana
terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan pada
masyarakat untuk membiayai investasi perusahaan. (asuransi, pegadaian, dana
pensiun, reksa dana, dan bursa efek).
Jenis-jenis
Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia : Pasar Uang, Pasar Modal,
Sewa Guna Usaha, Modal Ventura, Pajak Piutang, Kartu Plastik, Asuransi, Dana
Pensiun, Pegadaian.
KERJASAMA,
PENGGABUNGAN DAN EKSPANSI
A. Pengertian Penggabungan
adalah usaha
untuk menggabungkan suatu perusahaan dengan satu, dua atau lebih pada
perusahaan lain ke dalam satu kesatuan ekonomi, sebagai upaya untuk memperluas
usaha.
B. Bentuk-bentuk Penggabungan
- Penggabungan Vertikal-Integral: Suatu bentuk penggabungan antara perusahaan yang dalam kegiatannya memiliki tahapan produksi yang berbeda
- Penggabungan Horisontal-Paralelis: Suatu bentuk penggabungan antara dua atau lebih perusahaan yang bekerja pada jalur atau tingkatan yang sama
- Sindikat: Suatu bentuk perjanjian dengan kerjasama dengan beberapa orang untuk melakukan suatu proyek.
- Concern: Suatu bentuk penggabungan yang dilakukan baik secara horisontal maupun vertikal dari sekumpulan perusahaan Holding.
- Joint Venture: Perusahaan baru yang didirikan atas dasar kerjasama antara beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
- Trade Association: Persekutuan beberapa perusahaan dari suatu cabang perusahaan yang sama dengan tujuan memajukan para anggota dan bukan mencari keuntungan.
- Kartel: Bentuk kerjasama perusahaan-perusahaan dengan produksi barang dan jasa sejenis yang didasarkan perjanjian bersama untuk mengurangi perjanjian.
- Gentlemen’s Agreement: Persetujuan beberapa produsen dalam daerah penjualan dengan maksud untuk mengurangi persaingan diantara mereka.
C. Pengkhususan Perusahaan
Adalah kegiatan perusahaan yang mengkhususkan atau yang mewajibkan diri
pada suatu aktivitas tertentu saja, sedangkan aktivitas lainnya kepada
perusahaan luar. pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi:
1. Spesialisasi yaitu perusahaan yang mengkhususkan diri pada
kegiatan menghasilkan satu jenis produk saja.
2. Diferensiasi yaitu pengkhususan pada fase produksi tertentu.
D. Pengkonsentrasian Perusahaan terdiri
dari:
1. Trust
2. Holding Company
3. Kartel
5. Concern
6. Joint Venture
7. Trade Association
8. Gentlement’s Agreement
2. Holding Company
3. Kartel
5. Concern
6. Joint Venture
7. Trade Association
8. Gentlement’s Agreement
E. Penyatuan Usaha terdiri dari :
1. Consolidation/Konsolidasi
2. Merger
3. Aliansi Strategi
4. Akuisisi
2. Merger
3. Aliansi Strategi
4. Akuisisi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar